Madrasah ini berdiri diatas tanah wakaf pemerintah yang di peruntukan sebagai tempat pendidikan dan tempat ibadah umat islam di kecamatan lamasi oleh Ndorodono DIARSO SUGONDO. beliau adalah tokoh yang dipercaya oleh kolonial Belanda untuk membawa orang jawa ke pulau sulawesi untuk membuka hutan belantara menjadi sebuah kampung untuk lahan pertanian pada tahun 1930-an yang sekarang kampung ini dikenal dengan nama Lamasi (Warsono Usman, S.Ag generasi kedua transmigrasi kolonial belanda di Lamasi)
Pada tahun 1970 Para tokoh masyarakat islam Lamasi mendirikan sekolah yang terletak di kampung Lamasi yaitu sekolah Pendidikan Guru Agama (PGA) 2 Tahun yang di pimpin oleh Bapak Warsono Usman, S.Ag. setelah berjalan selama 2 tahun lembaga pendidikan (PGA), lembaga ini berubah menjadi Madrasah Tsanawiyah dan diberi nama Madrasah Tsanawiyah Lamasi.
Seiring Perkembangan Madrasah ini berdiri, status madrasah menjadi Diakui sejak tahun 1978 dan nama madrasah menjadi Madrasah Tsanawiyah swasta diakui Lamasi. Pada tahun 2013 Madrasah berubah nama menjadi MTs No. 32 Lamasi sesuai surat izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Luwu dengan nomor surat keputusan Kd.21.08/III/PP.07.1/21.a/2013.
Pada Tahun 2015 Lembaga Pendidikan ini mendapatkan Akreditasi B dengan nilai 82 (delapan Puluh dua) dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) dengan Nomor surat : 106/SK/BAP-SM/X/2015
Dengan adanya peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor : 060/U/2002 tentang pendirian sekolah dan di perkuat oleh peraturan pemerintah No 17 Tahun 2010 yang mengatur tentang penyelengaraan pendidikan yang mengharuskan penyelenggara pendidikan yang di kelola oleh masyarakat harus berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka pada tahun 2015 para tokoh masyarakat islam Lamasi mendirikan satu lembaga yayasan yang diberi nama YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM LAMASI yang terdaftar di KEMENKUMHAM dengan nomor AHU-0008286.AH.01.04. Tahun 2015.
Yayasan ini dibentuk sebagai payung hukum penyelenggaraan pendidikan yang di kelola oleh masyarakat Islam Lamasi agar tetap berjalan sambil menunggu status lembaga pendidikan ini dari awalnya swasta dan diharapkan menjadi Negeri yang dikelola dibawah naungan kementerian Agama Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan status lembaga pendidikan ini menjadi Negeri, para tokoh Islam yang berada di dalam Yayasan Pendidikan Islam Lamasi (YPIL). Telah memohon kepada pihak kementerian Agama Republik Indonesia untuk pengusulan penegerian lembaga MTs Lamasi. Respon dari kementerian Agama sangat bagus dan mewajibkan pihak yayasan Pendidikan Islam Lamasi untuk memenuhi persyaratan-persyaratan penegerian tersebut.
Sampai tahun 2019 MTs No. 32 Lamasi masih berstatus Swasta karena salah satu persyaratan penegerian belum terpenuhi yaitu luas lokasi yang dimiliki madrasah tidak mencapai standar minimal untuk madrasah Negeri. Dengan salah satu syarat yang belum terpenuhi tersebut pihak YPIL tidak berputusasah untuk mewujudkan inpian masyarakat Islam Lamasi dengan cara membebaskan lahan masyarakat di sekitar lokasi madrasah yang sementara ini terus berjalan.